Selasa, 28 Juni 2011

Darsem Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi | TKW Ini di Tebus dengan RP 4,7 Milyar oleh Pemerintah RI

Pemerintah Indonesia telah membayar uang diyat 2 juta riyal Saudi atau setara dengan Rp 4,7 milyar untuk menyelamatkan nyawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati akibat membunuh warga negara Yaman pada 2009.

Kementerian Luar negeri Indonesia mengkonfirmasi telah mengirimkan uang tersebut kepada KBRI Riyadh untuk menjamin kebebasan Darsem Binti Dawud. "Kompensasi telah dibayarkan oleh 2 pejabat KBRI kepada panel juri di kantor Gubernur Riyadh yang berhubungan dengan kasus tersebut, kata Hendrar Pramutyo, seorang pejabat kedutaan bagian Perlindungan Warga Negara, pada sabtu (25/6).

"Pembayaran uang diyat merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi TKI diluar negeri dengan biaya berapapun juga," tambahnya. Menurutnya, pengadilan Riyadh telah memutuskan untuk membebaskan Darsem, yang saat ini mendekam di penjara Malaz.

Darsem adalah seorang TKI berasal dari Subang, Jawa Barat. Dia dihukum oleh pengadilan Riyadh pada Mei 2009. Pengadilan memvonis dengan hukuman pancung. Darsem mengaku terpaksa membunuh tersebut untuk mempertahankan diri dari usaha majikannya memperkosanya. Pada Januari lalu, keluarga korban setuju mengampuni Darsem jika mereka membayar kompensasi pada bulan Juli tahun ini. (Arab News/ARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post