Minggu, 03 Juli 2011

Imam Supriyanto Minta Penyidik Kembangkan Kasus Panji Gumilang



JAKARTA - Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII (Negara Islam Indonesia) KW 9, Imam Supriyanto berharap penyidik mengembangkan kasus Panji Gumilang atas dugaan makar.
Hal ini diungkapkan Imam menanggapi penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al-zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak kepolisian.
"Kita berharap kepada penyidik untuk menganalisa bukti-bukti yang sudah disampaikan seperti dokumen tahun 2008 dengan Gubernur NII wilayah 2 Jawa Barat," kata Imam ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (3/7/2011).
Imam mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja secara optimal sehingga menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka. Imam juga menyatakan siap membantu kepolisian bila membutuhkan data tambahan atas dugaan makar yang dilakukan Panji Gumilang.
"Bila penyidik membutuhkan data tambahan, ya kita membantu," ujarnya.
Imam mengaku setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, mantan anggota NII yang tersebar di berbagai wilayah kemudian berkomunikasi dengan dirinya dan memberikan data-data terkait dugaan makar tersebut.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Kepolisian akan memeriksa Panji Gumilang dengan menyandang status tersangka pada Senin (4/7/2011) besok.
Pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan gerakan makar Negara Islam Indonesia (NII) itu dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto. Dengan pasal tersebut, Panji terancam pidana tujuh tahun penjara.
Panji diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan yayasan Al Zaytun. Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post