Minggu, 03 Juli 2011

Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Hormati Kewenangan Polisi


JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku sudah mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (3/7/2011). "Beliau sudah mengetahuinya," kata Ali.
Ali mengatakan, Panji menghormati kewenangan Mabes Polri dalam penetapan tersangka. Menurutnya, status tersangka yang disandang Panji Gumilang hanya berlatarbelakang ketentuan KUHAP dalam penyidikan suatu kasus.
"Ini karena Panji Gumilang kan menjabat sebagai Dewan Pembina Yayasan. Tapi apa yang disangkakan kepada beliau tidak benar. Beliau tidak bersalah," imbuh Ali.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Rencananya, Panji akan diperiksa dalam status tersangka pada Senin (4/7/2011) besok.
Pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan gerakan makar Negara Islam Indonesia (NII) itu dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto.
Dengan pasal tersebut, Panji bersama anak buahnya, AH, terancam pidana tujuh tahun penjara. Panji diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan yayasan Al Zaytun.
Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011.
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post